SISTEM SERTIFIKASI KEAHLIAN BENDUNGAN BESAR KNIBB
Dalam menyelenggarakan sertifikasi keahlian, KNI-BB
memiliki dan menggunakan satu sistem sertifikasi yang tersusun dengan unsur-unsur sebagai berikut:
- Standar
Penilaian
- Klasifikasi
Keahlian
- Kualifikasi
keahlian
- Sistem
Penilaian
- Biaya
Sertifikasi
- Proses
Sertifikasi
STANDAR PENILAIAN
Keahlian atau kompetensi seseorang diukur melalui
3 (tiga) unsur yaitu:
- Unsur pendidikan formal yaitu tingkat sarjana teknik dari
Universitas Negeri atau Universitas Swasta yang disamakan / terakreditasi dan pendidikan informal yang
terkait dengan keahliannya
- Unsur pengalaman profesi / aktivitas yang dilakukan dalam
salah satu atau beberapa klasifikasi keahlian dari 7 klasifikasi keahlian Bendungan Besar minimal selama
4 (empat) tahun dan unsur pengalaman profesi lainnya terkait dengan Bendungan Besar
- Unsur penunjang yang merupakan aktivitas sebagai penunjang
pengetahuan pada keahliannya antara lain seminar, pertemuan ilmiah, organisasi
Masing-masing unsur diukur dengan nilai kredit yang tercantum
dalam sistem penilaian sertifikasi.
KLASIFIKASI KEAHLIAN BENDUNGAN BESAR
Ada 7 klasifikasi keahlian Bendungan Besar yaitu:
- Ahli Bendungan Urugan
- Ahli Bendungan Beton
- Ahli Bangunan Pelengkap Bendungan
- Ahli Hidrologi dan Hidrolika Bendungan
- Ahli Geoteknik Bendungan
- Ahli Hidro Elektro - Mekanikal Bendungan
- Ahli Lingkungan Bendungan
KUALIFIKASI KEAHLIAN BENDUNGAN BESAR
Ada 4 kualifikasi keahlian Bendungan Besar yaitu:
- Ahli Pemula Bendungan Besar
- Telah memenuhi Nilai Kredit yang dipersyaratkan untuk Ahli Pemula yang dinilai berdasarkan unsur pendidikan,
pengalaman profesi dan penunjang
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJKN dan berlaku 1 tahun.
Dalam melakukan aktifitas profesionalnya di bawah pembinaan, pengawasan dan bimbingan Ahli Madya / Ahli Utama.
- Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama Bendungan Besar
- Telah memenuhi nilai kredit yang dipersyaratkan untuk Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
- Sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJKN dan berlaku 3 tahun.
SISTEM PENILAIAN SERTIFIKASI
- Penilaian Kuantitatif
- Unsur pendidikan formal dan informal
- Unsur pengalaman profesi / aktifitas dalam salah satu atau
beberapa klasifikasi keahlian dari 7 (tujuh) klasifikasi keahlian
Bendungan Besar dan unsur pengalaman perofesi lainnya terkait
bendungan besar.
- Unsur penunjang yaitu aktifitas dalam kegiatan seminar,
pertemuan ilmiah, workshop, organisasi
Untuk
mentransformasikan semua pengalaman dan aktifitas digunakan sistem
angka kredit seperti terlihat pada
tabel.
Ketentuan
Khusus
- Point untuk unsur Pendidikan dan Pengalaman Profesi sekurang-kurangnya
sebanyak 70% dari total pint, berarti bahwa Unsur Penunjang
sebanyak-banyaknya 30% dari total point.
- Sebanyak-banyaknya 30% pengalaman terkait terhadap pengalaman
riil di bidang bendungan besar.
- Untuk penulis buku / makalah penulis utama dinilai 60% dan
penulis pembantu 40%.
- Untuk memperoleh Sertifikat Ahli Pemula dan Ahli Muda, seorang
pemohon harus mempunyai point sesuai klasifikasi yang dipilih
sekurang- kurangnya sebanyak 40% dari total point.
Pengalaman profesi yang dihitung merupakan penjumlahan dari
klasifikasi yang diajukan.
- Untuk memperoleh sertifikat Ahli Madya dan Ahli Utama, seorang
pemohon harus mempunyai point sesuai klasifikasi yang dipilih
sekurang-kurangnya sebanyak 60% dari total point.
Pengalaman profesi dihitung untuk tiap-tiap klasifikasi yang
diajukan (tidak dijumlah).
- Penilaian Kualitatif
Untuk Ahli
Pemula
Untuk Ahli
Muda
- Wawancara dengan MPS atas makalah yang disusun.
Ahli Madya
& Ahli Utama
- Wawancara dengan MPS terhadap kemampuan / kompetensi yang
bersangkutan di bidang Bendungan Besar sesuai klasifikasi &
kualifikasi keahlian yang dipilih.
- Penilaian / pembahasan terhadap makalah yang disusun
- Hasil Penilaian /
Penentuan Kualifikasi
- Ahli Pemula Bendungan Besar
Jumlah angka kredit > 100 s.d. 199 dengan jumlah angka kredit
pengalaman profesi sebesar ≥ 40 (40% dari jumlah angka kredit minimal
yang dipersyaratkan).
- Ahli Muda Bendungan Besar
Jumlah angka kredit ≥ 200 s.d. 399 dengan jumlah angka
kredit pengalaman profesi sebesar ≥ 80 (40% dari jumlah angka
kredit minimal yang dipersyaratkan)
- Ahli Madya Bendungan Besar
Jumlah angka kredit ≥ 400 s.d. 699 dengan jumlah angka
kredit pengalaman profesi sesuai klasifikasi memenuhi nilai
≥ 240 (60% dari jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan)
- Ahli Utama Bendungan Besar
Jumlah angka kredit ≥ 700 dengan jumlah angka kredit pengalaman
profesi sesuai klasifikasi memenuhi nilai ≥ 420 (60%
dari jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan)

BIAYA SERTIFIKASI
| Ahli Pemula |
Rp. 450.000 |
| Ahli Muda |
Rp. 1.150.000 |
| Ahli Madya |
Rp. 1.550.000 |
| Ahli Utama |
Rp. 1.950.000 |
| Biaya Formulir Permohonan Sertifikasi |
Rp. 100.000 |
| Pembayaran biaya sertifikasi dilakukan secara bertahap |
|
PROSES SERTIFIKASI
-
Untuk mendapatkan SKA Bendungan Besar, yang berminat harus mengajukan permohonan kepada Ketua Umum Komite Eksekutif KNI-BB dengan
mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (FPS).
- Setelah FPS diisi dengan dilengkapi dokumen pendukungnya, diserahkan kepada
Sekretariat Sertifikasi.
- Untuk Ahli Pemula melunasi biaya sertifikasi sebesar Rp. 450.000,-
- Untuk Ahli Muda, Madya dan Utama melunasi biaya sertifikasi tahap
I sebesar
Rp. 600.000,-.
-
Sekretariat Sertifikasi melakukan penilaian awal atas berkas permohonan.
Hasil penilaian awal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan, disampaikan kepada Majelis Penilai Sertifikasi (MPS) untuk
dilakukan penilaian akhir.
-
Untuk Ahli Pemula seletah memenuhi persyaratan akan diproses lebih lanjut penerbitan SKA-nya. Setelah SKA selesai
yang bersangkutan akan diberitahu untuk mengambil SKA-nya.
-
Untuk Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama berupa wawancara / klarifikasi atas data yang disampaikan serta makalah yang dibuatnya.
Pada saat diundang untuk wawancara, pemohon harus melunasi biaya Sertifikasi tahap II sebesar Rp. 400.000
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, akan diproses lebih lanjut penerbitan SKA nya.
Pada saat pengambilan SKA, Penerima SKA harus melunasi biaya Sertifikasi tahap III (terakhir) yaitu Ahli Muda Rp. 150.000,-
untuk Ahli Madya Rp. 550.000,- dan untuk Ahli Utama Rp. 950.000,-
-
Apabila penerima SKA tidak puas dengan hasil kualifikasi dan klasifikasi serta kompetensi keahlian yang ditetapkan, maka penerima SKA dapat
mengajukan banding kepada Majelis Banding Sertifikasi (MBS) melalui Sekretariat Sertifikasi.
|