KEPENGURUSAN
Kepengurusan KNI-BB dilakukan
oleh Pembina-Pembina,
Ketua-Ketua Kehormatan, Komite Eksekutif, Pengurus Harian, Komisi-Komisi, dan Badan / Satuan Khusus.
Badan Sertifikasi Asosiasi merupakan Badan / Satuan Khusus
yang ada saat ini.
Pembina adalah
Pemimpin ex-officio Lembaga/Departemen yang menangani
atau berkaitan
dengan bendungan besar, yang dalam hal ini adalah Menteri
Pekerjaan Umum dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketua Kehormatan merupakan
para pejabat atau tokoh yang menangani atau terkait dalam bidang
bendungan besar, yang dalam hal ini adalah: Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen ESDM, dan Direktur Utama PT.
PLN (Persero).
Komite Eksekutif untuk saat
ini terdiri dari 33 orang, bertanggung jawab melaksanakan program
kerja KNI-BB, sedangkan kegiatan harian dilakukan oleh Pengurus
Harian yang terdiri dari unsur-unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
yang dipilih dari Anggota Komite Eksekutif. Komite Eksekutif mempertanggung jawabkan
pelaksanaan program kerja kepada Rapat Anggota Tahunan.
Komisi-komisi saat ini terdiri
dari
18
Komisi (menyesuaikan Technical Committee di ICOLD), yang
merupakan wadah dan unsur pelaksana dalam menyelenggarakan program
organisasi, terutama dalam menyerap informasi dan berkembang di
tanah air maupun di dunia yang mencakup bidang kegiatan pembangunan
dan pengelolaan bendungan besar. Secara aktif dan rutin Komisi-Komisi
menyebarluaskan infomasi yang diperoleh kepada para anggota KNI-BB
lainnya.
Badan Sertifikasi Asosiasi
bertugas menyelenggarakan Sertifikasi Keahlian Bendungan Besar untuk
para anggota KNI-BB. Badan Sertifikasi Asosiasi terdiri dari Ketua,
Pengelola Sistem, Sekretariat Sertifikasi, Majelis Penilai Sertifikasi,
dan Majelis Banding Sertifikasi. Manajer Kantor dengan dibantu
beberapa staf bertugas menjalankan kegiatan sehari-hari di kantor
Sekretariat KNI-BB dan selalu siap terutama dalam melayani kebutuhan
para anggota KNI-BB.
PEMBINA-PEMBINA
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
KETUA-KETUA KEHORMATAN
- Direktur Jenderal Sumber Daya
Air
- Direktur Jenderal Listrik dan
Pemanfaatan Energi
- Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi
- Direktur Utama PT. PLN (Persero)
|